Selasa, 14 Oktober 2014

PENTINGNYA LEGALITAS BAGI ARSITEK

1.Pentingnya seorang arsitek yang mempempunyai legalitas dan layak secara hukum
Arsitektur mungkin tidak memiliki peran yang strategis terhadap tatanan kehidupan manusia, namun dalam kenyataannya arsitektur menjadi pengiring utama peradaban kehidupan manusia. Salah satu kutipan dari Winston Churchill, “We shape our buildings and afterwards our buildings shape us” menunjukkan adanya jembatan antara arsitektur dan perilaku manusia. Arsitektur merupakan sebuah manifesto fisik, yang kemudian bertransformasi menjadi pembentuk perilaku manusia dan pada akhirnya bermuara pada pembentukan peradaban manusia.Seorang arsitek itu sangat penting mempunyai legalitas, karena arsiktek pembuat suatu karya atau desain yang tidak bisa sembarang orang mencontoh atau mengakui karyanya

2. Pasal UUD45 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang profesional yang sesuai dengan bidang keahliannyaBerdasarkan penelitan, di dalam tata hukum positf nasional terdapatbeberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindunganhukum terhadap tenaga kesehatan dalam melakukan profesinya antara lainsebagai berikut:a. Undang-Undang No. 36 Tahun 209 Tentang Kesehatanb. Undang-Undang No. 4 Tahun 209 Tentang Rumah Sakitc. Undang-Undang No. 29 Tahun 204 Tentang Praktek Kedokterand. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 196 Tentang Tenaga KesehatanBerikut instrument-instrumen hukum di atas sebagai berikut :a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 209 tentang KesehatanUndang-undang Nomor 36 Tahun 209 tentang Kesehatan dimuatdalam Lembaran Negara Tahun 209 Nomor 14, Tambahan Lembaran8Negara RI Nomor 5063. UU kesehatan No.36/209 berfungsi sebagai“payung hukum” yang mengacu pada tangung jawab pemerintah pusat dankemudian menentukan apa yang diharapkan pemerintah pusat daripemerintah daerah.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 209 terdiri dari 2 bab dan 205pasal. Dari 2 bab tersebut yang langsung berkaitan dengan perlindunganterhadap Tenaga kesehatan terdapat pada bab V tentang sumber daya bidangkesehatan yang terdapat dalam pasal 23 ayat (3) yang berbunyi :“Dalam menyelengarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatanwajib memilki zin dari pemerintah”Dalam pasal 23 di atas menjelaskan tenaga kesehatan dalam melakukanpelayanan kesehatan serta tugasny, tenaga kesehatan harus memilki zin baikberupa SIK (Surat Izin Kerja) atau SIP (Surat Izin Praktek) dari pemerintah.Pasal 27(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindunganhukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajibanmengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilanyang dimilki.(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalamPeraturan Pmerintah.Penjelasan dari pasal 27 di atas, tenaga kesehatan berhak mendapatkanperlindungan hukum apabila pasien sebagai konsumen kesehatanmenuduh/merugikan tenaga kesehatan dimana tenaga kesehatan sudahmelakukan tugas sesuai ke ahlianya serta kewajiban mengembangkan danmeningkatkan pengetahuan dan keterampilan dimaksudkan agar tenaga9kesehatan yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutusesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 209 Tentang Rumah SakitUndang-Undang Nomor 4 Tahun 209 tentang Rumah SakitLembaran Negara Republik INdonesia Tahun 209 Nomor 153. Dikeluarkanuntuk menyelengarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan diselengarakandengan pendekatan pemeliharan, peningkatan kesehatan (promotif),pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), danpemulihan kesehatan (rehabiltatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh,terpadu, dan berkesinambungan.1 Bertujuan untuk mewujudkan derajatkesehatan yang optimal bagi masyarakat.Secara sistematis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 209 TentangRumah Sakit terdiri 15 bab dan 6 pasal. Ketentuan yang terdapat di dalamUndang-Undang Nomor 4 Tahun 209 sebagian besar berkaitan erat denganpelayanan kesehatan serta tangung jawab tenaga kesehatan terhadap rumahsakit dan sebagai berikut:a) Tangung jawab tenaga kesehatan terhadap Rumah Sakit:  Mendedikasikan keahlian yang dimilki sepenuhnya untukpelayanan.  Melakukan pelayanan terhadap pasien dengan penuh tangungjawab dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).  Patuh terhadap peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.  Menjaga rahasia medis pasien dalam nama baik Rumah Sakit.1 Siregar, Charles. JP., 204. Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan. Cetakan I,Penerbit EGC, JakartaDalam hal ini, rumah sakit harus dapat memberikan perlindungan dankepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanankesehatan di rumah sakit melalui pembentukan berbagai perangkat aturan dirumah sakit meliputi, peraturan internal staf medis, standar proseduroperasional dan berbagai pedoman pelayanan kesehatan serta melaluipenyedian SDM (Sumber Daya Manusia) yang memilki kompetensi dalambidang medikolegal.c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 204 Tentang Praktek KedokteranUndang- Undang Praktik Kedokteran diundangkan pada tangal 6 bulanOktober tahun 204. Undang- Undang Praktik Kedokteran diundangkanuntuk mengatur praktik kedokteran dengan tujuan agar dapat memberikanperlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutupelayanan medis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,dokter dan dokter gigi.Undang-Undang ini secara sistematika terdiri dari 12 Bab 8 Pasal.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 204 ini secara khusus mengatur tentangPraktek Kedokteran. Undang-Undang ini merupakan petunjuk atau pedomanyang harus ditati oleh tenaga kesehatan dalam melakukan ataumelaksanakan tugas sesuai profesinya. serta bertujuan untuk memberikanperlindungan bagi tenaga kesehatan yang terdapat dalam bab VI tentangpenyelengara praktik kedokteran. Hak dan kewajiban dokter di atur dalampasal 50 dan pasal 51 Undang-Undang No.29 Tahun 204 adalah :1Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteranmempunyai hak diatur dalam pasal 50 :a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugassesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standarprosedur operasional.c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien ataukeluarganya, dand. Menerima imbalan jasa.Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteranmempunyai kewajiban diatur dalam pasal 51:a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi danstandar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;b. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyaikeahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampumelakukan suatu pemeriksan atau pengobatan;c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien,bahkan juga setelah pasien itu meningal dunia;d. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusian, kecualibila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampumelakukanya; dane. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmukedokteran atau kedokteran gigi.Penjelasan pasal 50 dan pasal 51 di atas, Yang dimaksud dengan“standar profesi” adalah batasan kemampuan (knowledge, skil andprofesional atitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individuuntuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secaramandiri yang dibuat oleh organisasi profesi sedangkan yang dimaksuddengan “standar prosedur operasional” adalah suatu perangkatinstruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proseskerja rutin tertentu.d. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 196 Tentang Tenaga KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 196 tentangTenaga KesehatanLembaran Negara Tahun 196 Nomor 49, Tambahan LembaranNegara Nomor 3637. Produk hukum ini lebih mengatur tentang pernecanantenaga kesehatan.Perencanan tenaga kesehatan diatur melalui P No.32tahun 196 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah inidinyatakan antar lain bahwa pengadan dan penempatan tenaga kesehatandilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagimasyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 196 terdiri dari 1 bab 37pasal. Ketentuan yang terdapat di dalam P Nomor 32 Tahun 196 yangberkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan terdapatpada Bab V Standar Profesi Dan Perlindungan Hukum yang tetrdapat dalampasal 24 yang berbunyi:(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yangmelakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenagakesehatan.(2) Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturlebih lanjut oleh Menteri.Penjelasan pasal 24 di atas, Perlindungan hukum di sini misalnya rasaaman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadanmembahayakan yang dapat mengancam keselamatan atau jiwa baik karenaalam maupun perbuatan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar